Langsung ke konten utama

Contoh Format Surat Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama

Contoh Format Surat Permohonan Cerai Talak



                                                                        Jakarta, ..............
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta ......
di
Jakarta

Hal : Permohonan Cerai Talak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :                                            

Nama           : ............bin ..........
Umur            :…..tahun
Agama          : .......
Pendidikan    : ……..
Pekerjaan     :……..
Alamat         : Jl. …………., No, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama           :............binti ..........
Umur            : ..../tahun
Agama          : .........
Pendidikan    : ..........
Pekerjaan     : ………..
Alamat         : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..
Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;

2.    Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

3.    Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediamanbersama Pemohondi Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...

4.    Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama;

·      ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
·      ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;


5.    Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon  sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:
(harus ditulis secara rinci dan jelas)
·         ………………………………………………………………………………………………………..;
·         ………………………………………………………………………………………………………..;
·         ………………………………………………………………………………………………………..;
·         ………………………………………………………………………………………………………..;
·         ………………………………………………………………………………………………………..;
·         ………………………………………………………………………………………………………..;


6.    Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisahranjang. Sehingga sejak bulan .... tahun.... antara Peohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;

7.    Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

8.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;

9.    Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

10. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2.    Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4.    Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta ...... kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,

Pemohon




............bin.............

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk-Bentuk Jual Beli dalam Islam

BENTUK-BENTUK JUAL BELI     MURABAHAH Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Perbedaan antara harga beli dan harga   jual barang disebut dengan margin keuntungan. Dalam aplikasi bank syariah [1] , bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari supplier atau produsen, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Pembayaran atas transaksi muharabah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.          Dasar hukum Qs. Al-Baqarah : 275 "… Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padaha