Langsung ke konten utama

Bentuk-Bentuk Jual Beli dalam Islam



BENTUK-BENTUK JUAL BELI
*   MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Perbedaan antara harga beli dan harga  jual barang disebut dengan margin keuntungan.
Dalam aplikasi bank syariah[1], bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari supplier atau produsen, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah.
Pembayaran atas transaksi muharabah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
         Dasar hukum Qs. Al-Baqarah : 275

"… Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …"

Skema Pembiayaan Muharabah

Jual beli murabahah
Bentuk Jual Beli Murabahah

1.     Nasabah mengajukan pembiayaan murabahah kepada bank syariah
2.   Bank syariah dan nasabah melakukan negoisasi. Poin negoisasi meliputi jenis, kualitas, dan harga barang
3.  Bank syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah. Dimana bank syariah sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli dan ditetapkan barang yang menjadi objek jual beli serta harga jual barang
4.      Bank syariah membeli barang yang ditentukan nasabah ke supplier
5.      Supplier mengirim barang kepada nasabah atas perintah dari bank syariah
6.      Nasabah menerima barang dan dokumen kepemilikan barang tersebut
7.  Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah. Pembayaran lazimnya dilakukan oleh nasabah dengan cara angsuran.

Barang yang Boleh Digunakan sebagai Objek Jual Beli
1.      Rumah
2.      Kendaraan Bermotor dan/atau Alat Transportasi
3.      Alat-alat Industri
4.      Pembelian Pabrik, gudang, dan asset tetap lainnya
5.      Pembelian aset yang tidak betentangan dengan syariah islam



*          SALAM
As-salam atau salaf[2] adalah “jual beli barang secara tangguh dengan harga yang dibayarkan dimuka” atau dengan kata lain “jual beli dimana harga yang dibayarkan dimuka sedangkan barang dengan kriteria tertentu akan diserahkan pada waktu tertentu”.[3]
Menurut fuqaha Syafi’iyah dan Hanabilah[4] :
Al-Salam adalah akad atas suatu barang dengan kriteria tertentu sebagai tanggungan tertunda dengan harga yang dibayarkan dalam majlis akad”.
         Dasar Hukum Qs. Al-Baqarah : 282
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…."
Dalam aHadist dijelaskan
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw tiba di Madinah dimana mereka melakukan salaf untuk penjualan buah-buahan dengan jangka waktu satu tahun atau dua tahun, lalu beliau bersabda : “Barang siapa yang melakukan salaf hendaknya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai pada batas waktu yang tertentu”.

Rukun Jual Beli Salam
a.      Muslam (Pembeli)
b.      Muslam ilaih (Penjual)
c.       Muslam Fihi (Hasil Produksi/barang yang diserahkan)
d.      Harga
e.      Ijab Kabul
Syarat Jual Beli Salam

1.      Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
2.      Dilakukan pada barang yang memiliki kriteria yang jelas
3.      Penyebutan kriteria pada saat akad berlangsung

Skema Pembiayaan Salam bila dilakukan dengan Bank (disebut Salam Paralel)

belajar hukum islam- fiqh muamalat - jual beli salam - bayar di muka
Jual beli Salam (Bayar di Muka)

Keterangan :
1.  Nasabah melakukan negoisasi pesanan kepada bank syariah dan menjelaskan kriteria barang pesanan yang sesuai keinginan nasabah serta penandatanganan akad oleh Bank dan Nasabah
2.    Bank syariah membeli barang dari supplier/produsen dengan cara pesan. Lalu bank membayarkan sejumlah harga beli yang telah disepakati
3.      Setelah barang tersedia, produsen mengirim dokumen kepada bank untuk pengambilan barang
4.      Produsen mengirimkan barang kepada pembeli atas perintah bank syariah
5.  Pembeli melakukan pembayaran kepada bank syariah setelah barang dikirim oleh produsen. Keuntungan atas transaksi salam berasal dari perbedaan antara harga jual bank syariah kepada pembeli dengan harga beli antara bank dan produsen



*          ISTISHNA’
Lafal istishna’ berasal dari akar kata صنع ditambah alif, sin dan ta’ menjadi استصنع yang sinonimnya طلب منه ان يسنعه له artinya meminta untuk dibuatkan sesuatu.
Wahbah Zuhaili mengemukakan pengertian menurut istilah sebagai berikut: suatu akad beserta seorang produsen untuk mengerjakan sesuatu yang dinyatakan dalam perjanjian; yakni akad untuk membeli sesuatu yang akan dibuat oleh seorang produsen, dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen tersebut.[5]
Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu (misal: spesifikasi, model, jumlah/takaran, harga dan tempat penyerahan barang yang jelas) yang disepakati dengan pembayaran, serta cara pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Isthisna’ adalah akad yang menyerupai salam, karena bentuknya menjual barang yang belum ada, dan sesuatu yang akan dibuat itu pada waktu akad ditetapkan dalam tanggungan pembuat sebagai penjual. Hanya saja berbeda dengan salam karena:
1.      Dalam isthisna’ harga atau alat pembayaran tidak wajib dibayar di muka;
2.      Tidak ada ketentuan tentang lamanya pekerjaan dan saat penyerahan;
3.      Barang yang dibuat tidak mesti ada di pasar.
         Dasar Hukum dalam al Hadits dijelaskan :
عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ أَتَى رِجَالٌ إِلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْمِنْبَرِ فَقَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى فُلاَنَةَ امْرَأَةٍ قَدْ سَمَّاهَا سَهْلٌ أَنْ مُرِي غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلُ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ إِذَا كَلَّمْتُ النَّاسَ فَأَمَرَتْهُ يَعْمَلُهَا مِنْ طَرْفَاءِ الْغَابَةِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَأَمَرَ بِهَا فَوُضِعَتْ فَجَلَسَ عَلَيْهِ *
Dari Abu Hazim, ia berkata: Ada beberapa lelaki datang kepada Sahal bin Sa’ad menanyakan tentang mimbar lalu ia menjawab: Rasululah saw mengutus seorang perempuan yang telah diberi nama oleh Sahal, ” Perintahkanlah budakmu yang tukang kayu, untuk membuatkan aku mimbar dimana aku duduk di atasnya ketika saya nasehat pada manusia.” Maka aku memerintahkan padanya untuk membuatkan dari pohon kayu. Kemudian tukang kayu datang dengan membawa mimbar, kemudian ia mengirimkannya pada Rasululah saw. Maka beliau perintahkan padanya untuk meletakkannya, maka Nabi duduk di atasnya. (HR Bukhari, Kitab al-Buyu’)
Skema Jual beli Istishna’

Jual beli istishna - fiqh muamalat
Jual Beli Istishna

Rukun dan Syarat Istishna’
Rukun istishna’ menurut Hanafiah adalah ijab dan qabul. Menurut jumhur ulama, rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1.  ‘aqid, yaitu shaani’ (orang yang membuat/produsen) atau penjual, dan mustashni’ (orang yang memesan/konsumen), atau pembeli;
2.      Ma’qud ‘alaih, yaitu ‘amal (pekerjaan), barang yang dipesan, dan harga atau alat pembayaran;
3.      Shigat atau ijab dan qabul.

*          SHARF
Al-Sharf secara bahasa berarti al-ziyadah (tambahan) dan al-adl (seimbang). Sedangkan menurut istilah fiqh, al-sharf “adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai”.[6]
Sebagaimana fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktek al-Sharf didasarkan pada hadist, yakni  :
Rasulullah bersabda “menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan harus tunai. Apabila tidak sama (jenis dan kualitasnya) maka jual-belikanlah sekehendakmu secara tunai” (HR.Muslim)
Dalam literatur klasik, pembahasan ini ditemukan dalam bentuk jual beli dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, atau dinar dengan dirham. Satu dinar menurut Syauqi Ismail Syahatah (ahli fiqh dari Mesir), bernilai 4,51 gram emas. Menurut jumhur ulama 1 dinar adalah 12 dirham dan menurut ulama Madzhab Hanafi, 10 dirham. Perbedaan harga dinar tersebut terjadi karena fluktuasi mata uang pada zaman mereka masing-masing.
Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah. Al-Sharf sering disebut jual beli valas (valuta asing).



Skema Jual Beli Sharf

jual beli sharf - fiqih muamalat - bai sharf
Jual Beli Sharf (Jual Beli Mata Uang)

Fatwa MUI berkenaan tentang sharf
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.      Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.      Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.      Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1.    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2.    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.  Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M



DAFTAR PUSTAKA
Ghufron A Mas'adi, Fiqh Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Nasrun Haroen, MA, Fiqh Muamalah, Tanggerang : Gaya Media Pratama, 2007
Ismail,MBA., Ak, Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana prenada Media Group, 2011

- Tugas Makalah Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ( Dewi Sarah - 2013) -














[1] Perbankan syariah, Drs. Ismail MBA., Ak
[2] As-salam dan salaf mempunyai pengertian yang sama. Hijaz menggunakan istilah al-salam sedangkan fuqaha Iraq menggunakan istilah al-salaf untuk jenis akad yang sama.
[3] Pengertian dari Wahbah al-Zuhaily yang mewakili fuqaha hanafiah
[4] Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islaamiy wa Adilatuh, Juz 4, Dar Al Fikr, Damaskus, cet. III, 1989, hal.  598-599

[5] Ibid hal. 631.
[6] Ibid hal. 636

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Format Surat Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama

Contoh Format Surat Permohonan Cerai Talak                                                                         Jakarta, .............. Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta ...... di Jakarta Hal : Permohonan Cerai Talak Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang bertanda tangan di bawah ini :                                              Nama            : ............bin .......... Umur             : ….. tahun Agama           : ....... Pendidikan     : …….. Pekerjaan      : …….. Alamat          : Jl. …………. , No … , R T …RW ….. , Kelurahan ….. , Kecamatan ….. , Kotamadya …… . Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap: Nama            : ............bin ti .......... Umur             : ..../ tahun Agama           : ......... Pendidikan     : .......... Pekerjaan      : ……….. Alamat          : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Keca